Minggu, 08 Januari 2023

k3lh dan budaya kerja DPK TKJ

 

DDTM X-4. BAHAN AJAR K3LH DAN BUDAYA KERJA INDUSTRI



Pada akhir fase E, peserta didik mampu menerapkan K3LH dan budaya kerja industri, antara lain: praktik-praktik kerja yang aman, bahaya-bahaya di tempat kerja, prosedur- prosedur dalam keadaan darurat, dan penerapan budaya kerja industri, seperti 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin), dan etika kerja. 

A. K3LH 

Sumber Gambar : Freepik.com

1. Pengertian K3LH 

Istilah K3LH (Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup) masih sangat asing terdengar di telinga sebagian masyarakat, padahal setiap melakukan suatu pekerjaan kita harus memperhatikan K3LH agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat fatal.

Keselamatan Kerja adalah suatu usaha yang mungkin dapat memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan,cacat dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja pada setiap karyawan dan untuk melindungi sumber daya manusia yang ada.

Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi yang optimal/ maksimal dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya suatu kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif.

Sedangkan untuk pengertian K3LH itu sendiri adalah suatu program Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup pada suatu perusahaan atau instansi yang memiliki banyak pekerja atau karyawan dengan tujuan utama agar para pekerja dapat dengan aman dan selamat dalam bekerja. (https://www.shecareindonesia.com/apa-itu-k3lh/).

2. Praktik Kerja Aman

Agar kita selalu aman dan nyaman dalam bekerja kita harus tahu betul apa yang kita kerjakan dan lingkungan kerja yang sering menjadi objek aktivitas kita. Banyak orang masih menganggap hal-hal seperti ini sebagai bagian kecil untuk diperhatikan. Padahal banyak para pekerja yang mengalami kecelakaan karena lalai dalam mengetahui faktor-faktor penting dalam sebuah pekerjaan.

Pekerjaan yang rentan atau rawan dengan kecelakaan kerja adalah pekerjaan yang setiap harinya dekat dengan lingkungan yang ekstrim, seperti pekerjaan bangunan, pekerjaan perkapalan, pabrik, pergudangan, transportasi dan lain-lain.

Berikut adalah cara-cara bekerja dengan aman yang bisa menjadi acuan setiap pekerja dan juga perusahaan.


3. Bahaya di Tempat Kerja

Kecelakaan kerja memang menjadi risiko yang paling umum terjadi di segala bidang usaha. Maka dari itu, penting bagi Anda mengetahui jenis jenis bahaya yang bisa terjadi pada pekerjaan yang sedang ditekuni. Dengan begitu, Anda bisa lebih berhati hati dan waspada terhadap kecelakaan kerja. 

Berikut ini adalah contoh bahaya di tempat kerja :

  • Bahaya Kerja Ergonomi : Bagi Anda yang berkecimpung di dunia kerja berkaitan dengan gadget, maka ada bahaya yang perlu diwaspadai. Risiko kerja ergonomi ini akan dialami bagi Anda yang banyak menghabiskan waktu di depan layar komputer.
  • Bahaya Bekerja Pada Sektor Kimia : Bagi Anda yang berkecimpung  di lingkungan dengan zat kimia berbahaya dan beracun, maka tidak luput dari risiko kecelakaan kerja. Contoh bahaya di tempat kerja yang bisa Anda alami meliputi reaksi alergi di kulit, mata, hingga keluhan medis pada bagian pernapasan.
  • Bahaya Kerja Biologi : Bahaya kerja biologis paling mengancam pada tenaga kesehatan. Bahaya ini berasal dari berbagai mikroorganisme, seperti tumbuhan maupun hewan yang mengancam kesehatan manusia.
  • Bahaya Kerja Fisik Pada Pekerja : Jenis bahaya fisik yang bisa terjadi pada Anda dapat berupa vibrasi, suhu lingkungan, hingga vibrasi. Bising secara konstan dapat dirasakan oleh pekerja konstruksi bangunan dan menimbulkan efek yang buruk bagi telinga seperti ketulian.
  • Bahaya Kerja Psikologis : Selain dapat mempengaruhi fisik, lingkungan kerja juga dapat menyebabkan gangguan psikologis. Hal yang paling sering menyebabkan adalah stres akibat perubahan jenis pekerjaan, tanggung jawab, hingga lingkungan kerja. (https://www.gardaoto.com/blog/5-contoh-bahaya-di-tempat-kerja-yang-sering-terjadi)

4. Prosedur Keadaan Darurat

Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :

  • SEGERA : Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya atau ketika anda diminta untuk melakukannya;
  • HINDARI : Kepanikan;
  • IKUTI : Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggungjawab atas keadaan darurat;
  • MATIKAN : Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja;
  • JANGAN : Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang-barang pribadi dan/atau orang lain;
  • PERGI : Ke daerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka;
  • JANGAN : Masuk kembali ke dalam gedung sampai ada instruksi dari atasan, petugas atau pihak yang berwenang akan hal tersebut.

Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun paling tidak jika kita memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat maka kita bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur jika suatu saat terjadi keadaan darurat (https://ms-takengon.net/prosedur-peringatan-dini-dan-prosedur-keadaan-darurat/)

B. Budaya Kerja Industri

Budaya kerja Jepang bisa dikatakan cukup unik. Salah satu konsep paling dasar yang biasanya menjadi dasar budaya kerja Jepang adalah 5S (diucapkan sebagai go-esu). Konsep 5S terdiri dari Seiri (Ringkas), Seiton (Rapi), Seiso (Resik), Seiketsu (Rawat), dan Shitsuke (Rajin). Di Indonesia, konsep 5S ini diterjemahkan menjadi 5R. Cara berpikir ini bertujuan untuk membuat organisasi di tempat kerja lebih efektif, dengan menyederhanakan lingkungan sambil meningkatkan kinerja. 

  • Seiri (Ringkas) : pada dasarnya berarti menyortir segala sesuatu di setiap area kerja dan hanya menyimpan apa yang diperlukan.
  • Seiton (Rapi) : selalu mengikuti seiri, yang berarti mengatur segala sesuatu untuk penggunaan dan pengembalian yang efisien.
  • Seiso (Resik) : memelihara tempat kerja sehingga tetap terjaga dan "bersih bersinar”.
  • Seiketsu (Rawat) : Tiga S pertama tidak dilakukan hanya sekali, melainkan harus dilakukan secara berkala.
  • Shitsuke (Rajin) : Tentu saja, semuanya tidak akan lengkap tanpa shitsuke atau rajin dan mendisiplinkan diri. Hal ini agar keempat S di atas menjadi sebuah kebiasaan.


K3LH singkatan dari Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup yang berhubungan dengan keselamatan ketika ia kerja. Para pekerja dan karyawan yang bekerja di perusahaan besar tentu sudah tidak asing lagi dengan K3LH bukan? Selain di perusahaan, istilah K3 juga sering dijumpai pada pabrik, rumah sakit, atau instansi besar lainnya.

Pengertian K3LH :

K3LH yaitu mengenai program kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup suatu instansi atau perusahaan yang memiliki banyak kesehatan kerja atau karyawan. K3LH juga dapat diartikan sebagai upaya untuk melindungi karyawan atau tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja.

Keselamatan untuk ketenagakerjaan tidak hanya tempat kerjanya saja, tetapi proses produk dapat secara aman dalam memproduksinya. Sehingga tidak membahayakan kesehatan para pekerja. Tempat yang digunakan untuk bekerja pun bersih, sehat, aman dan nyaman dimanah mampu meningkatkan semangat ketika bekerja.

Secara keilmuan, K3LH adalah ilmu pengetahuan dan penerapan dalam upaya mencegah kecelakaan ketika sedang bekerja. K3 juga dapat didefinisikan sebagai bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan seseorang yang bekerja pada sebuah perusahaan, instansi maupun proyek.

Secara filosofis, K3LH diartikan sebagai upaya atau pemikiran untuk menjamin keutuhan dan kemampuan jasmani serta rohani ketika sedang bekerja. Upaya ini sangat baik untuk tenaga kerja dan masyarakat agar mampu menghasilkan karya yang bagus dan berkualitas.

Banyak keuntungan yang didapat dengan hadirnya K3LH dimanah para karyawan akan lebih aman dalam melakukan pekerjaannya. Keuntungannya yaitu mampu mencegah terjadinya kecelakaan saat bekerja, terserang penyakit, cacat tetap hingga kematian.

Keuntungan lain yang didapat yaitu material konstruksi pemakaian dalam kerja merupakan material yang aman. Adanya K3LH juga mampu meningkatkan konsiditas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan mencegah terjadinya pemborosan modal, alat, sumber produksi dan tenaga kerja.

Sejarah K3LH :

Sebenarnya, undang-undang di bidang K3LH sudah ada sejak dulu tepatnya pada tahun 1970 yaitu UU No., 1 Tahun 1970 pada tanggal 12 Januari 1970. Adanya UU ini setelah Belanda hadir di Indonesia dan adanya permasalahan keselamatan kerja di lokasi Indonesia. Sehingga mulai terasa untuk melindungi modal yang ditanam untuk industri.

Namun kehadiran K3 ini baru dikenal banyak orang pada tahun 2000an. Selama 30 tahun lebih K3 tidak berjalan karena kurangnya kesadaran baik dari pengusaha, pekerja dan Depnakertrans. Kurangnya kesadaran dari berbagai pihak dikarenakan memang belum adanya insiden kecelakaan ketika bekerja.

Ciri Ciri K3LH :

  1. Memberikan fasilitas kerja seperti seragam dan sepatu keselamatan. Kedua fasilitas ini untuk dipakai seluruh karyawan atau pekerja yang terlibat dalam produksi, bengkel dan lapangan.
  2. Memasang atribut K3LH di perusahaan atau pabrik. Misalnya membuat tulisan yang berisi peringatan pekerja agar selalu sadar tentang keselamatan, kesehatan, dan kebersihan lingkungan perusahaan. Atau bisa juga sebelum memasuki area produksi, security memeriksa perlengkapan yang dibawa karyawan.
    Maksud dari adanya atribut K3LH bertujuan untuk menghindari bahaya atau kesalahan yang mungkin berakibat fatal. Selain itu, kebersihan lingkungan perusahaan juga menciptakan suasana yang lebih nyaman, bersih dan sehat.
  3. Menerapkan K3LH dalam prosedur dan sistem kerja. Seorang manajemen dari perusahaan tentu akan mengupayakan atau mengusahakan para karyawannya sesuai dengan K3LH. Yaitu dengan memberikan petunjuk tentang K3LH agar pekerja lebih memahami pengertian K3LH dan menerapkannya.
  4. Memisahkan antara sampah organik dan sampah anorganik. Contoh sampah organik yaitu sampah yang terbuat dari tumbuhan dan kertas. Sedangkan anorganik seperti sampah plastik.

Dasar Hukum K3LH :

Dasar Hukum K3LH telah diatur dalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur dalam UU tersebut adalah segala tempat kerja baik di darat, tanah, air, permukaan air, dan udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum RI.

Undang Undang K3LH :

Pemerintah telah menetapkan K3LH yang wajib dilaksanakan perusahaan, instansi dan lembaga. Kegunaannya yaitu untuk meminimalisir kecelakaan di dalam lingkungan kerja. Undang-undang K3LH terdapat di UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU tersebut berisi aturan tentang kewajiban seorang pimpinan atau pemilik tempat kerja dan tenaga pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Undang-undang kedua yaitu UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Undang-undang ini berisi tentang kewajiban perusahaan dalam memeriksakan kesehatan badan, mental dan kemampuan fisik tenaga kerja yang baru. Undang-undang yang lain yaitu UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

Tujuan K3LH :

Ada beberapa tujuan adanya K3LH yaitu melindungi karyawan atau tenaga kerja atas hak keselamatannya, baik ketika sedang melakukan pekerjaannya maupun meningkatkan produksi dan produktivitas nasional. Tujuan dari K3LH juga untuk menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja. Selain itu, pemeliharaan sumber produksi pun dapat digunakan dengan aman dan efisien.

Baca juga: 7 Bahaya Pengelasan Yang Perlu Dicegah

Sasaran K3LH :

  1. Mencegah ada atau terkena penyakit di tempat kerja.
  2. Mencegah terjadinya kecelakaan ketika sedang bekerja.
  3. Mencegah terjadinya kematian di tempat kerja.
  4. Mengurangi dan mencegah terjadinya cacat tetap atau permanen.
  5. Mencegah pemborosan tenaga kerja, alat, modal maupun sumber-sumber produksi.
  6. Mengamankan material konstruksi pemakaian kerja.
  7. Meningkatkan konsiditas kerja tanpa adanya pemerasan tenaga kerja dan menjamin kehidupan yang lebih produktif.
  8. Menjamin tempat kerja yang bersih, sehat, aman dan nyaman sehingga mampu meningkatkan semangat ketika bekerja.

Syarat-Syarat K3LH :

Syarat-syarat K3LH sudah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Dalam pasal tersebut terdapat 18 syarat penerapan keselamatan kerja diantaranya sebagai berikut :

  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.
  2. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
  3. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
  4. Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja atau karyawan.
  5. Memberi P3K kecelakaan kerja.
  6. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
  7. Mencegah dan mengendalikan PAK (Penyakit Akibat Kerja) dan keracunan.
  8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, debu, kotoran, kelembaban, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan dan getaran.
  9. Suhu dan kelembapan di lingkungan kerja yang baik.
  10. Penerangan yang cukup dan sesuai standar.
  11. Menyediakan ventilasi yang cukup di tempat kerja.
  12. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan perusahaan.
  13. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman dan barang lainnya.
  14. Mengamankan dan memperlancar bongkar muat, perlakuan serta penyimpanan barang.
  15. Menyesuaikan dan menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya tinggi.
  16. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
  17. Keserasian peralatan, lingkungan, tenaga kerja, cara & proses kerja.
  18. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS SISTEM INFORMASI AKADEMIM

 Rancang bangun sistem informasi akademik,yang bertujuan untuk memudahkan bagian akademik dalam mengolah dan meyusun profile data nilai sisw...